Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1995

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1995 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat maka kekayaan Negara pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara Pattimura di Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;

  2. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1
    (1)

    Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1995 kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara Pattimura di Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok, dipisahkan dari kekayaan Negara dan dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 76.535.997.213,89 (tujuh puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga belas rupiah delapan puluh sembilan sen) dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 2

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Persero (PERSERO) Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 63

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):