Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1995 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 September 1995 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 September 1995 |
Tanggal Berlaku | : | 21 September 1995 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984
Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.