Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1994 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih mendorong perkembangan ekspor, perlu dilakukan peningkatan efisiensi, efektivitas dan mutu pelayanan dalam bidang pengusahaan dan pengelolaan kawasan berikat (bonded zone);

  2. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bonded Warehouse Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA.
    Pasal 1

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986.


    Pasal 2

    Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3
    (1)

    Dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara.

    (2)

    Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    Dengan digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara, maka Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 67

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):