Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1994 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Desember 1994 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Desember 1994 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Desember 1994 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984
Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.