Peraturan Gaji Hakim

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1994 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM Menimbang :

  1. bahwa Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan profesional, dan kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab;

  2. bahwa agar para hakim dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya;

  3. bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan para Hakim serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Hakim; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

  4. Undang-… 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014);

  5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

  6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

  8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  9. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  10. Pengadilan… 2. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  11. Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
    Pasal 2

    Nama dan susunan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.


    Pasal 3
    (1)

    Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

    (2)

    Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

    (3)

    Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 4

    Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 5

    Pemberian gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan mengucapkan sumpah untuk menduduki jabatan hakim.


    Pasal 6

    Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.


    Pasal 7

    Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.


    Pasal 8

    Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 9

    Disamping gaji pokok kepada Hakim diberikan tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 10…


    Pasal 10

    Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.


    Pasal 11
    (1)

    Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir.

    (2)

    Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.


    Pasal 12

    Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, akan tetapi masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 13

    Penyesuaian pangkat dan gaji pokok lama ke dalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 14…


    Pasal 14

    Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan/ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan menerima tunjangan jabatan Hakim yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 15

    Ketentuan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1994 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 56

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):