Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1994 TENTANG PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing;

  2. bahwa oleh karena itu, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 8);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.

  5. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian pada suatu Propinsi Daerah Tingkat I.

  6. Pejabat Imigrasi adalah pejabat teknis keimigrasian atau pejabat lain yang karena status atau kedudukannya mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab di bidang keimigrasian.

  7. Dokumen Keimigrasian adalah izin keimigrasian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang keimigrasian. BAB II… BAB II PENGAWASAN ORANG ASING Bagian Pertama Pelaksanaan Pengawasan

    Pasal 2

    Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab:

    1. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia;

    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dalam pengawasan orang asing.


    Pasal 3

    Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.


    Pasal 4

    Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi. Bagian… Bagian Kedua Pengumpulan Data


    Pasal 5

    Pengumpulan data orang asing dilakukan dengan cara menghimpun data dan informasi setiap orang asing yang :

    1. masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia;

    2. berada di wilayah Negara Republik Indonesia; dan

    3. melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia.


    Pasal 6

    Dalam rangka menghimpun data dan informasi mengenai masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, Pejabat Imigrasi melakukan pemantauan keimigrasian.


    Pasal 7

    Dalam rangka pemantauan keimigrasian Pejabat migrasi berwenang:

    1. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau Instansi Pemerintah;

    2. mendatangi tempat-tempat atau hubungan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing; dan atau c. memeriksa Surat Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian orang asing. Pasal 8…


    Pasal 8

    Setiap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib memberikan keterangan identitas, keterangan kedatangan atau keberangkatan, dan keterangan lain yang diperlukan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


    Pasal 9
    (1)

    Penanggung jawab penginapan wajib menyediakan buku tamu dan daftar isian orang asing yang memuat data :

    1. nama;

    2. jenis kelamin;

    3. status sipil;

    4. status kewarganegaraan;

    5. tempat dan tanggal lahir;

    6. pekerjaan;

    7. alamat di negaranya;

    8. nomor dan tanggal berlakunya paspor;

    9. jenis visa;

    10. Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah Indonesia;

    11. tujuan; dan

    12. tanda tangan.

    (2)

    Penanggung...

    (2)

    Penanggung jawab penginapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing yang bersangkutan.

    (3)

    Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tentang tamu orang asing, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi, Polisi dan aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.

    (4)

    Salinan daftar isian orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disimpan oleh penanggung jawab penginapan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.


    Pasal 10

    Setiap orang yang memberikan kesempatan orang asing menginap di tempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing tersebut.


    Pasal 11

    Setiap orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperlihatkan Surat Perjalanan, atau Dokumen Keimigrasian dan surat-surat keimigrasian lain yang dimilikinya, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang sedang bertugas. Bagian… Bagian Ketiga Pendaftaran


    Pasal 12
    (1)

    Orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat.

    (2)

    Pendaftaran pada Kantor Imigrasi dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke 91 (sembilan puluh satu).

    (3)

    Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan atau pemberian Izin Tinggal Terbatas.

    (4)

    Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi anak yang berumur sampai dengan 16 (enam belas) tahun dan belum kawin dilakukan oleh orang tua atau walinya.


    Pasal 13

    Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku bagi orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan konsuler.


    Pasal 14
    (1)

    Pendaftaran orang asing dilakukan dengan cara mengisi daftar isian yang memuat :

    1. nama; b.jenis kelamin;

    2. status...

    3. status sipil;

    4. status kewarganegaraan;

    5. tempat dan tanggal lahir;

    6. pekerjaan;

    7. alamat;

    8. nomor dan tanggal berlakunya paspor;

    9. tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah Negara Republik Indonesia; dan

    10. masa berlakunya izin pendaftaran.

    (2)

    Orang asing yang telah melakukan pendaftaran, diberikan tanda bukti pendaftaran.


    Pasal 15
    (1)

    Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pemeliharaan daftar orang asing untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

    (2)

    Daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing.


    Pasal 16

    Pemeliharaan daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi. Pasal 17…


    Pasal 17
    (1)

    Orang asing yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan setiap perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan kepada Kantor Imigrasi setempat.

    (2)

    Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya perubahan tersebut.

    (3)

    Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban mendaftar dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di Indonesia.


    Pasal 18
    (1)

    Dalam hal di daerah tempat tinggal orang asing tidak terdapat Kantor Imigrasi, kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan melalui Pejabat Pemerintah Daerah setempat.

    (2)

    Pejabat Pemerintah Daerah setempat meneruskan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi daerah tempat tinggal orang asing tersebut. Pasal 19…


    Pasal 19
    (1)

    Setiap orang asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia ditempat tinggal atau kediamannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak memperoleh izin tinggal tersebut.

    (2)

    Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila pindah alamat wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia ditempat tinggal atau kediamannya yang lama dan yang baru, dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal kepindahannya.

    (3)

    Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia setempat diberi surat keterangan lapor diri. Bagian Keempat Pengolahan Data dan Informasi


    Pasal 20
    (1)

    Setiap Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi melakukan pengolahan dan informasi mengenai masuk atau ke luar, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.

    (2)

    Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data dan informasi serta pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian… Bagian Kelima Koordinasi Pengawasan


    Pasal 21
    (1)

    Dalam rangka pengawasan orang asing, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing.

    (2)

    Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk di :

    1. Tingkat Pusat;

    2. Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I, dan c. Wilayah/Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi.

    (3)

    Anggota Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas wakil dari Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing.


    Pasal 22
    (1)

    Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

    (2)

    Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

    (3)

    Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Daerah/Wilayah lain yang terdapat Kantor Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan. Pasal 23…


    Pasal 23
    (1)

    Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

    (2)

    Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Badan atau Instansi Pemerintah sesuai dengan tingkat koordinasi masing-masing.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing diatur oleh Menteri. BAB III TINDAKAN KEIMIGRASIAN Bagian Pertama Tata Cara Penindakan


    Pasal 24
    (1)

    Tindakan Keimigrasian ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang.

    (2)

    Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan.

    (3)

    Dalam hal tindakan keimigrasian berupa penolakan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, keputusan tindakan keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilakukan dengan menerakan tanda penolakan di paspornya. Pasal 25…


    Pasal 25
    (1)

    Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dalam jangka waktu tiga hari sejak tanggal diterimanya Keputusan Tindakan Keimigrasian.

    (2)

    Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan tindakan keimigrasian.


    Pasal 26
    (1)

    Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh orang asing yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.

    (2)

    Wakil yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

    1. orang tua atau walinya yang bertanggung jawab atas orang asing tersebut;

    2. pengusaha atau sponsor yang bertanggung jawab atas kedatangan orang asing tersebut di Indonesia; atau

    3. orang lain yang memperoleh kuasa khusus.


    Pasal 27
    (1)

    Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan secara tertulis melalui Direktur Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipakai sebagai alasan keberatannya.

    (2)

    Direktur...

    (2)

    Direktur Jenderal Imigrasi selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyampaikan keberatan tersebut disertai pertimbangan-pertimbangannya kepada Menteri.


    Pasal 28

    Menteri memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dari Direktur Jenderal Imigrasi.


    Pasal 29
    (1)

    Menteri dalam memberikan keputusan dapat menolak atau menerima pengajuan keberatan.

    (2)

    Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat final.


    Pasal 30

    Ketentuan mengenai Pejabat Imigrasi yang berwenang melakukan tindakan keimigrasian, tata cara penindakan keimigrasian, pengajuan dan pemeriksaan keberatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Bagian… Bagian Kedua Karantina Imigrasi


    Pasal 31

    Orang asing dapat ditempatkan di dalam Karantina Imigrasi dengan alasan-alasan :

    1. berada di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;

    2. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi; atau

    3. dalam rangka menunggu Keputusan Menteri mengenai pengajuan keberatan yang dilakukan.


    Pasal 32
    (1)

    Pada setiap Kantor Imigrasi dan atau tempat-tempat lain dapat dibentuk Karantina Imigrasi.

    (2)

    Ketentuan mengenai tugas, wewenang, klasifikasi Karantina Imigrasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 33

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengawasan orang asing tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB V… BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 34

    Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini :


  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 95);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 83);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 36), dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Pasal 35

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1994 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 54 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1994 TENTANG PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN UMUM Dalam Penjelasan Umum Undang-undang tentang Keimigrasian ditegaskan bahwa terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat "selektif" (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk wilayah Indonesia. Dengan demikian orang asing yang ingin masuk atau menetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus dipertimbangkan dari berbagai segi, baik dari segi politik, ekonomi maupun sosial budaya bagi bangsa dan Negara Indonesia. Sikap dan cara pandang seperti itu merupakan hal yang wajar, terutama apabila dikaitkan dengan pembangunan Nasional, kemajuan ilmu, dan teknologi serta berkembangnya kerja sama regional maupun internasional yang mendorong meningkatnya arus orang asing yang masuk dan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemanfaatan orang asing tersebut dan dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara tepat, cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing. Pengawasan orang asing ini, menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri yang dilaksanakan dalam bentuk dan cara : - pengumpulan… - pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang masuk dan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia; - pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia; - pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia; - pengolahan data dan informasi kegiatan orang asing; - koordinasi dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Menteri berkoordinasi dengan Badan atau instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing. Dalam rangka memantapkan mekanisme koordinasi dan mekanisme operasi antara instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing, instansi-instansi tersebut akan tetap melakukan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dimaksudkan untuk memaksimalkan daya guna dan hasil guna pengawasan terhadap orang asing. Hasil pengawasan berupa masukan baik dengan tindakan non yustisial maupun yustisial disampaikan kepada Menteri c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai koordinator pengawasan orang asing, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proporsi permasalahannya. Hal-hal yang bersifat non yustisial akan ditindak lanjuti secara keimigrasian, sedangkan bagi yang terkena tindakan yustisial setelah yang bersangkutan menjalani hukuman, maka instansi yang terkait harus memberitahukan kepada Menteri c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dikenakan tindakan keimigrasian. Tindakan keimigrasian sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang tentang Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan. Dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian, untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi orang asing yang terkena tindakan keimigrasian keputusannya ditetapkan secara tertulis, yang memuat sekurang-kurangnya identitas orang yang terkena tindakan keimigrasian, alasan penindakan dan jenis tindakan serta dapat mengajukan permohonan keberatan atas tindakan keimigrasian tersebut. Maksud… Maksud tindakan keimigrasian ini untuk melaksanakan kebijaksanaan pengawasan di bidang keimigrasian dan membantu terlaksananya penegakan hukum di wilayah Negara Republik Indonesia baik preventif maupun represif. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Huruf a Dalam rangka menunjang pengumpulan data orang asing, masyarakat atau Instansi Pemerintah sedapat mungkin memberikan keterangan, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi. Huruf b Cukup jelas Huruf c… Huruf c Pemeriksaan terhadap orang asing bersifat non yustisial, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan Pejabat Imigrasi dapat melakukan penahanan terhadap Surat Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian orang asing, apabila dipandang perlu.


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Yang dimaksud dengan "penginapan" antara lain hotel, losmen, motel dan guest house.


    Pasal 10

    Wajib lapor kepada Pejabat Pemerintah Daerah setempat dilakukan, apabila tempat tinggal orang yang memberi kesempatan menginap terhadap orang asing jauh dari atau tidak ada Kantor Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Pasal ini tidak berlaku bagi diplomat. Sedangkan yang dimaksud dengan "Pejabat Pemerintah Daerah Setempat" adalah Kepala Desa atau Lurah.


    Pasal 11

    Yang dimaksud dengan surat-surat keimigrasian antara lain :

    1. tanda bukti pendaftaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi;

    2. surat keterangan lapor diri dari Kepolisian Republik Indonesia.


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas Pasal 15…


    Pasal 15

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan daftar orang asing adalah daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 16

    Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Lihat penjelasan Pasal 10


    Pasal 19

    Cukup jelas


    Pasal 20

    Pelaksanaan pengolahan data dan informasi orang asing dapat dilakukan baik secara elektronik maupun manual. Selanjutnya hasil pengolahan data dan informasi orang asing digunakan antara lain sebagai bahan pengawasan terhadap orang asing yang bersangkutan.


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b… Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "Wilayah/Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi" adalah wilayah/Daerah di bawah Propinsi Daerah Tingkat I. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing :

    1. Tingkat Pusat antara lain : Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Intelijen Negara, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepolisian Republik Indonesia.

    2. Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I antara lain : Pemerintah Daerah Tingkat I, Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Wilayah Departemen Agama, Kejaksaan Tinggi, Komando Daerah Militer (KODAM) dan Kepolisian Daerah (POLDA).

    3. Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi antara lain : Pemerintah Daerah Tingkat II, Kantor Tenaga Kerja, Kantor Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Agama, Kejaksaan Negeri, Komando Distrik Militer dan Kepolisian Resort.


    Pasal 22

    Cukup jelas


    Pasal 23

    Cukup jelas Pasal 24…


    Pasal 24

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan tindakan keimigrasian adalah tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Tindakan penolakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, apabila orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, antara lain : a.tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah; b.tidak mempunyai izin visa; dan c.termasuk dalam daftar penangkalan.


    Pasal 25

    Cukup jelas


    Pasal 26

    Cukup jelas


    Pasal 27

    Cukup jelas


    Pasal 28

    Cukup jelas Pasal 29…


    Pasal 29

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud "Keputusan Menteri bersifat final" adalah bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan tingkat terakhir dalam lingkungan badan tata usaha negara yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengawasan orang asing. Dengan demikian secara administratif dan substantif tidak ada badan tata usaha negara atau pejabat tata usaha negara lain yang dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Apabila orang asing yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Menteri, maka yang bersangkutan atau wakilnya yang sah dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


    Pasal 30

    Cukup jelas


    Pasal 31

    Cukup jelas


    Pasal 32

    Cukup jelas


    Pasal 33

    Cukup jelas


    Pasal 34

    Cukup jelas


    Pasal 35 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):