Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀