Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Reaksi!

Belum ada reaksi.