Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1994 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 April 1994 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 April 1994 |
Tanggal Berlaku | : | 18 April 1994 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.