Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING. Menimbang : bahwa untuk meningkatkan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal asing, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan jangka waktu perizinan bagi perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran negara Nomor 3335);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3512); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai berikut :

  1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi : "Pasal 1 Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat Persetujuan Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya." 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi : "Pasal 3 Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perluasan usaha tersebut mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin perluasan usaha." Pasal II… Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal 17 Peberuari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UMUM Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal asing yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, maka ketentuan penghitungan jangka waktu izin usaha perusahaan penanaman modal asing dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 perlu disempurnakan. Untuk kebutuhan tersebut, maka jangka waktu izin usaha yang diperhitungkan sejak pendirian Badan Hukum Perusahaan diubah menjadi diperhitungkan sejak perusahaan berproduksi secara komersial. PASAL DEMI PASAL Pasal I
    Pasal 1

    Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktunya tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tersebut dihitung dari sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya. Pasal 3…


    Pasal 3 Perluasan usaha perusahaan penanaman modal asing diberi jangka waktu usaha selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun dihitung sejak perluasan usahanya berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan dalam izin perluasan usaha, dengan pengertian izin usaha yang telah dimiliki ikut mendapat perpanjangan sepanjang perluasan usahanya dilakukan dalam jangka waktu masih berlakunya izin usaha yang telah dimiliki. Pasal II Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):