Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1993

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:33
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia
Tanggal Ditetapkan:24 Mei 1993
Tanggal Diundangkan:24 Mei 1993
Tanggal Berlaku:24 Mei 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1993

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):