Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:19
Judul:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 1993
Tanggal Diundangkan:8 Maret 1993
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.