Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1992. Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Besarnya gaji pokok bagi :
    1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebulan;

    2. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp.2.290.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;

    3. Ketua… c. Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah Rp.2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;

    4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, adalah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan.

      Pasal 2

      Besarnya uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang :


    5. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebulan;

    b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, adalah Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan." 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 25

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):