Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1993
Nomor:15
Judul:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 1993
Tanggal Diundangkan:8 Maret 1993
Tanggal Berlaku:8 Maret 1993

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):