Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1992 Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1992. Pasal I Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 21

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):