Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1992 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA Menimbang : bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 sehingga scluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Besarnya gaji pokok bagi:
    1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.

    2. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak mcrangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, adalah Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupah) sebulan.

    3. Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

    4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan.

      Pasal 2

      Besarnya uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang :


    5. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

    b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, adalah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):