Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Komentar!