Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:5
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:4 Februari 1992
Tanggal Diundangkan:4 Februari 1992
Tanggal Berlaku:4 Februari 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):