Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa kekayaan Negara berupa pesawat terbang beserta peralatannya dan pusat perawatan pesawat terbang di Bandar Udara Juanda Surabaya dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 87);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 6 pesawat terbang Cassa 212 beserta peralatannya dan bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya.
(2)Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 63.113.252.472,97 (enam puluh tiga milyar seratus tiga belas juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan perincian sebagai berikut:
pengadaan pesawat terbang (6 Cassa 212) beserta peralatannya sebesar Rp. 24.713.578.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya sebesar Rp. 38.399.674.272,97 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah sembilan puluh tujuh sen). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.