Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1992 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1992 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1992 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juni 1992 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.