Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:34
Judul:Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1992
Tanggal Diundangkan:30 Juni 1992
Tanggal Berlaku:30 Juni 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):