Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1992 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 telah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang konversi hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Pokok Agraria;

  2. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan tertib, maka pelaksanaannya perlu diselenggarakan secara bertahap;

  3. bahwa dalam rangka pentahapan di atas, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan mengenai konversi tersebut sepanjang menyangkut tanah yang haknya dipegang warga negara asing atau badan hukum asing; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812);

  3. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tabun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan-ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3435); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
    Pasal 1

    Ketentuan mengenai batas waktu konversi hak atas tanah yang dipegang warga negara asing atau badan hukum asing sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria, ditunda berlakunya sampai waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 2

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1992 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA I. UMUM Pelaksanaan konversi hak-hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi hak-hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 dimaksudkan agar tercapai kesatuan hukum pertanahan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan kepastian hukum mengenai status penguasaan/pemilikan tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum setelah bergabungnya wilayah Timor Timur menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pada itu sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka untuk terlaksananya konversi tersebut secara tertib dan menyeluruh perlu diberikan tenggang waktu secukupnya kepada semua pihak, baik aparat pelaksana maupun para pemegang hak atas tanah. Untuk itu pelaksanaan konversi tersebut perlu dilakukan secara bertahap terutama yang menyangkut konversi hak atas tanah yang dipegang oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Dengan demikian maka pada waktu sekarang perhatian dapat dicurahkan pada pelaksanaan administrasi konversi hak atas tanah kepunyaan warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dan kemudian setelah semua pihak yang terkait siap, pengadministrasian konversi tersebut dapat dilaksanakan terhadap hak atas tanah yang dipegang oleh warganegara asing dan lainnya seperti tersebut di atas. Sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan-ketentuan konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991, sepanjang mengenai hak atas tanah yang dipegang warganegara asing atau badan hukum asing sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Lihat Penjelasan Umum


    Pasal 2 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):