Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan