Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986
Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan