Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986

Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Komentar!