Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:15
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Tanggal Ditetapkan:17 Maret 1992
Tanggal Diundangkan:17 Maret 1992
Tanggal Berlaku:17 Maret 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
Isi
Terkait

Komentar!