Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1992
Nomor:15
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Tanggal Ditetapkan:17 Maret 1992
Tanggal Diundangkan:17 Maret 1992
Tanggal Berlaku:17 Maret 1992

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):