Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1992 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 1992 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 1992 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Maret 1992 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986
Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.