Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1992 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN) Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN), perlu menambah penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Jaringan Distribusi Gas di Medan, Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya serta dalam Proyck Survei dan Perencanaan Umum Gas pada Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN), dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN);
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nmor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Ncgara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Pcrusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 39);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN).
Pasal 1
Kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Jaringan Distribusi Gas di Medan, Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya serta dalarn Proyek Survei Percncanaan Umum Gas pada Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perushaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN).
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Kcuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi,
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara besama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.