Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984
Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan