Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:9
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:7 Februari 1991
Tanggal Diundangkan:7 Februari 1991
Tanggal Berlaku:7 Februari 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):