Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Februari 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Februari 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Februari 1991 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984
Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.