Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀