Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:68
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:17 Desember 1991
Tanggal Diundangkan:17 Desember 1991
Tanggal Berlaku:17 Desember 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):