Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1991 (62/1991) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu khususnya di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bilah Hulu;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bilah Hulu telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:

  1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.


  4. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  5. Wilayah Kecamatan Bilah Hulu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo. Bijblad Nomor 14491. BAB II PEMBENTUKAN

    Pasal 2

    Membentuk Kota Administratif Rantau Prapat dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Pasal 3 Tujuan pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkalan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI


    Pasal 4
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Dacrah Tingkat II Labuhan Batu.

    (2)

    Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Rantau Prapat, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Rantau Prapat.


    Pasal 5

    Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat menyclenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

    1. Meningkatkan dan menyesuaikan penyclenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekononi, sosial dan budaya perkotaan;

    2. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan.

    3. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu pada khususnya. BAB IV PENATAAN WILAYAH


    Pasal 6
    (1)

    Wilayah Kota Administratif Rantau Prapat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang meliputi 7 (tujuh) Kelurahan/Desa, yaitu: 1.Kelurahan Padang Matinggi; 2.Kelurahan Siringo-ringo; 3.Kelurahan Sirandorung; 4.Kelurahan Rantau Prapat, 5. Kelurahan Bakaran Batu;


  6. Desa Ujung Bandar;

  1. Desa Sigambal.
    (2)

    Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Rantau Prapat ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:

    1. Kecamatan Rantau Utara, yang meliputi 1.Kelurahan Padang Matinggi; 2.Kelurahan Siringo-ringo; 3.Kelurahan Sirandorung; 4.Kelurahan Rantau Prapat.

    2. Kecamatan Rantau Selatan, yang meliputi 1.Kelurahan Bakaran Batu; 2.Desa Ujung Bandar; 3.Desa Sigambal.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Rantau Prapat.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Siringo-ringo.

    (5)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Bakaran Batu. Pasal 7

    (1)

    Wilayah Kecamatan Bilah Hulu setelah dikurangi dengan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap menjadi Kecamatan Bilah Hulu.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Perbaungan. BAB V STRUKTUR ORGANISASI

    Pasal 8

    Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VI PEMBIAYAAN


    Pasal 9

    Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. BAB VU KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 10

    (1)

    Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Bilah Hulu sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu atas nama Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11

    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo.Bijblad Nomor 14491 dihapus.

    (2) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991 Sumber: LN 1991/80

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):