Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021

Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985

Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III

Reaksi!

Belum ada reaksi.