Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985
Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀