Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1991 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 1991 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 1991 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 1991 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Percetakan, Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.