Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1991 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PRADNYA PARAMITA Menimbang :
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita;
bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya dapat dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal PerusahaanUmum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor l2 Tahun l969 tentang Perusahan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 2);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 62);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PRADNYA PARAMITA.
Pasal 1
Terhitung tanggal 4 Oktober 1990 Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2)Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita.
(3)Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Um um (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4)Nilai kekayaan Negara yang dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 1.370.700.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847Nomor23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Penerangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.