Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀