Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:46
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 1991
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 1991
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):