Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:44
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Tanggal Ditetapkan:25 Juli 1991
Tanggal Diundangkan:25 Juli 1991
Tanggal Berlaku:25 Juli 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):