Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1991 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) Menimbang :
bahwa utnuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
bahwa kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/ 84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI);
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 52);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Per- usahaun Umum (PERLJM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI).
Pasal 1
Kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 1.471.603.540,10 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah sepuluh sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oteh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPULBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.