Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1985 Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan susunan kepangkatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang antara lain telah menghapuskan pangkat Calon Perwira dan menambahkan pangkat Prajurit Kepala serta Kopral Kepala, dipandang perlu mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3869);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1985. Pasal I Mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):