Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:31
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
Tanggal Ditetapkan:31 Mei 1991
Tanggal Diundangkan:31 Mei 1991
Tanggal Berlaku:31 Mei 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1991

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):