Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀