Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 57 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Oktober 1990 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.