Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:57
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 1990
Tanggal Diundangkan:30 Oktober 1990
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):