Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Agustus 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Agustus 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Agustus 1990 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Pekerjaan Kefarmasian
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964
Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter-Gigi/Apoteker
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.