Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998

Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974

Perusahaan Umum Perikanan Maluku

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):