Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:39
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 1990
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 1990
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998

    Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):