Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:39
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 1990
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 1990
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990
Isi
Terkait

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):