Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Agustus 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Agustus 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Agustus 1990 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998
Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974
Perusahaan Umum Perikanan Maluku
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.