Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994

Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara

Reaksi!

Belum ada reaksi.