Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1982 Menimbang :

  1. bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri, rumah flat tidak dapat dijual secara sewa beli karena hak atas tanahnya sulit dipisah-pisahkan untuk dimiliki oleh perseorangan;

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang menetapkan bahwa satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perseorangan di atas tanah hak bersama, maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tersebut perlu disempurnakan;

  3. bahwa penyempurnaan tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);

  3. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158) jo Burgelijke Woningregeling (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 388);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3030) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1982. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 2
    (1)

    Rumah Negeri yang dapat dijual adalah Rumah Negeri baik yang berdiri sendiri maupun yang berupa satuan rumah flat/rumah susun Golongan III (tiga) yang:

    1. pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini sudah berstatus Golongan III (tiga);

    2. berasal dari Golongan II (dua) dan rumah lain yang belum ditetapkan golongannya yang tata cara pengubahannya dan/atau penetapannya menjadi Golongan III (tiga) diatur dengan Keputusan Presiden.

    (2)

    Tata cara penjualan Rumah Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 3 Rumah Negeri yang tidak dapat dijual adalah: a. Rumah Golongan I (satu); b. Rumah Golongan II (dua); c. Rumah Golongan III (tiga) yang masih dalam sengketa; d. Rumah Golongan III (tiga) yang belum berumur 10 (sepuluh) tahun." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1982 UMUM Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri rumah flat termasuk rumah negeri yang tidak dapat dijual. Ketentuan tersebut pada waktu itu didasarkan atas pertimbangan belum adanya dasar hukum untuk memisahkan pemilikan satuan rumah dalam flat yang dikaitkan dengan persoalan hak atas tanahnya. Akibatnya, banyak pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri dan janda/duda pensiunan pegawai negeri yang tinggal di rumah flat yang sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk membeli rumah negeri, belum dapat memiliki rumah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun beserta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, maka satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perorangan dengan hak bersama atas tanahnya. Dengan adanya ketentuan tersebut, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tersebut perlu disesuaikan. Penyesuaian ini juga diperlukan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada para pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri, dan janda/dudanya yang menempati rumah negeri berupa flat agar dapat membelinya seperti halnya yang menempati rumah negeri yang bukan flat. PASAL DEMI PASAL Pasal I Dengan dicantumkannya rumusan satuan rumah flat/rumah susun dalam Pasal 2 ayat (1) dan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 huruf e mengenai rumah flat, maka rumah flat yang sebelumnya termasuk rumah negeri yang tidak dapat dijual menjadi yang dapat dijual.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):