Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA Menimbang :

  1. bahwa dengan telah selesainya pembangunan beberapa pelabuhan perikanan, diperlukan adanya suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pengurusan pelabuhan-pelabuhan perikanan tersebut berdasarkan prinsip ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. bahwa badan usaha yang dipandang sesuai untuk mengurus pelabuhan perikanan tersebut adalah bentuk Perusahaan Umum sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran 2 Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3251); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  7. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia. 2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia. 3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perikanan dilingkungan Departemen Pertanian. 3 5. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera. 6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera. 7. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.

  8. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.

  9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.

  10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.

  11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusaha an dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  1. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN
    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. 4 BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum


    Pasal 3
    (1)

    Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan perikanan :

    1. Pelabuhan Perikanan Samudera di Jakarta. b. Pelabuhan Perikanan Nusantara di Pekalongan - Jawa Tengah. c. Pelabuhan Perikanan Nusantara di Belawan - Sumatera Utara. d. Pelabuhan Perikanan Nusantara di Brondong - Jawa Timur. e. Pelabuhan Perikanan Pantai di Lampulo - Daerah Istimewa Aceh. f. Pelabuhan Perikanan Pantai di Pemangkat - Kalimantan Barat. g. Pelabuhan Perikanan Pantai di Banjarmasin - Kalimantan Selatan. h. Pelabuhan Perikanan Pantai di Tarakan - Kalimantan Timur. i. Pelabuhan Perikanan Pantai di Prigi - Jawa Timur. j. Pelabuhan-pelabuhan Perikanan lainnya yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden.

    (2)

    Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia. 5 Bagian Kedua Tempat Kedudukan


    Pasal 4
    (1)

    Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

    (3)

    Dalam rangka pengembangan Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri. Bagian Ketiga Sifat, Maksud dan Tujuan


    Pasal 5
    (1)

    Sifat usaha dari Perusahaan yaitu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.

    (2)

    Maksud dan tujuan Perusahaan adalah :

    1. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan/atau prasarana pelabuhan perikanan;

    2. untuk mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk merangsang dan/atau mendorong usaha industri perikanan dan pemasaran hasil perikanan, c. untuk memperkenalkan dan mengembangkan teknologi pengolahan hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan distribusi di bidang perikanan. 6 Bagian Keempat Lapangan Usaha


    Pasal 6

    Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :

    1. melaksanakan usaha pelayanan umum bidang kegiatan prasarana perikanan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi dan mengindahkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan negara;

    2. menyediakan fasifitas-fasilitas yang ada kaitannya dengan program pemerintah dalam mengembangkan industri perikanan di Indonesia;

    3. membangun, memelihara dan mengusahakan dermaga untuk bertambat, bongkar muat ikan;

    4. jasa terminal;

    5. membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi nelayan/kapal yang berkaitan dengan sarana atau prasarana pelabuhan perikanan;

    6. melakukan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri. Bagian Kelima Modal


    Pasal 7
    (1)

    Modal perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.

    (2)

    Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan 7 yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.

    (3)

    Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

    (4)

    Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 53.

    (5)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia. (6) Semua alat-alat liquid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.


    Pasal 8
    (1)

    Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :

    1. dana intern Perusahaan;

    2. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    3. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;

    4. sumber-sumber lainnya yang sah.

    (2)

    Anggaran investasi diajukan dalun anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.


    Pasal 9
    (1)

    Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. 8 (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 10

    Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.


    Pasal 11

    Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan diluar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Bagian Keenam Pimpinan, Pembinaan dan Pengelolaan


    Pasal 12

    Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidangnya.


    Pasal 13
    (1)

    Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

    (2)

    Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima 9 petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

    (3)

    Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.


    Pasal 14

    Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :

    1. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;

    2. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;

    3. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

    4. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;

    5. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;

    6. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;

    7. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;

    8. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;

    9. mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;

    10. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya dari pada pegawai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10 k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;

    11. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.


    Pasal 15
    (1)

    Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :

    1. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;

    2. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.

    (2)

    Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.

    (3)

    Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.

    (4)

    Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :

    1. Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau;

    2. Seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama, 11 atau;

    3. Orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

    (5)

    Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.

    (6)

    Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain dari para anggota Direksi, ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


    Pasal 16
    (1)

    Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.

    (2)

    Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.

    (3)

    Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir karena :

    1. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;

    2. atas permintaan sendiri;

    3. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;

    4. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara, e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

    5. meninggal dunia;

    6. tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

    7. tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan. 12 (4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (5)

    Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.

    (6)

    Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.

    (7)

    Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.


    Pasal 17
    (1)

    Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang prasarana perikanan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.

    (3)

    Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, 13 kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.


    Pasal 18
    (1)

    Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden.

    (2)

    Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari Presiden.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/Perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.

    (4)

    Anggota Direksi tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini :

    1. Direktur Utama dan Direktur pada badan usaha milik negara lainnya atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;

    2. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah;

    3. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan


    Pasal 19
    (1)

    Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi 14 mengirimkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

    (2)

    Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (3)

    Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera didalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri, untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

    (4)

    Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.

    (5)

    Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum didalamnya.


    Pasal 20
    (1)

    Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas serta tenaga ahli, dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.

    (2)

    Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan. 15 Bagian Kedelapan T a r i f


    Pasal 21

    Atas usul Direksi, Menteri menetapkan tarif bagi jasa dan fasilitas-fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kesembilan Sistem Akuntansi


    Pasal 22

    Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.


    Pasal 23
    (1)

    Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

    (2)

    Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.

    (3)

    Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan. 16 Bagian Kesepuluh Pengawasan


    Pasal 24
    (1)

    Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.

    (3)

    Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.

    (4)

    Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.


    Pasal 25

    Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :

    1. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan-laporan lainnya dari Direksi;

    2. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilainnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur Jenderal;

    3. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, dan dalam hal Perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh; 17 d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan;

    4. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas;

    5. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri.


    Pasal 26

    Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan Pengawas wajib memperhatikan :

    1. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;

    2. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    3. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.


    Pasal 27

    Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :

    1. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;

    2. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung dan kantor-kantor yang 18 dipergunakan oleh Perusahaan;

    3. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

    4. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

    5. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;

    6. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan.


    Pasal 28
    (1)

    Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

    (2)

    Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya.

    (3)

    Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.


    Pasal 29

    Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan. 19


    Pasal 30
    (1)

    Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur Pejabat Departemen Pertanian, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yangkegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

    (2)

    Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.


    Pasal 31
    (1)

    Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap, dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan.

    (2)

    Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.


    Pasal 32
    (1)

    Anggota Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.

    (2)

    Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.


    Pasal 33
    (1)

    Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud 20 dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.


    Pasal 34
    (1)

    Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.

    (2)

    Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.


    Pasal 35

    Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.


    Pasal 36

    Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.


    Pasal 37
    (1)

    Pengawasan Intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.


    Pasal 38
    (1)

    Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan 21 penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran perbaikannya.

    (2)

    Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Pasal 39

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing.


    Pasal 40

    Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.


    Pasal 41

    Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.


    Pasal 42

    Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.


    Pasal 43
    (1)

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan.

    (2)

    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala 22 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    (3)

    Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.


    Pasal 44

    Hasil pemeriksaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.


    Pasal 45

    Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini, setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing. Bagian Kesebelas Kepegawaian


    Pasal 46
    (1)

    Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketentraman, ketenangan dan kegairahan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai sesuai dengan prestasinya.

    (2)

    Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3)

    Penghasilan-penghasilan lain pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri. 23


    Pasal 47

    Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 48
    (1)

    Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai.

    (2)

    Disamping pensiun kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri. Bagian Keduabelas Tanggungjawab Pegawai dan Tuntutan Ganti Rugi


    Pasal 49
    (1)

    Semua pegawai termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai.

    (3)

    Semua pegawai yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. 24 (4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (5)

    Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.

    (6)

    Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan (7) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan, pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bagian Ketigabelas Pelaporan


    Pasal 50
    (1)

    Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca perhitungan laba rugi.

    (2)

    Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal dan Dewan Pengawas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. 25 (3) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

    (5)

    Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya.

    (6)

    Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

    (7)

    Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai dengan batas-batas jangka waktu yang ditetapkan beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada pejabat instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


    Pasal 51

    Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.


    Pasal 52
    (1)

    Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 disampaikan tepat pada waktunya.

    (2)

    Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 26 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri. Bagian Keempatbelas Penggunaan Laba


    Pasal 53
    (1)

    Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 50 disisihkan untuk :

    1. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);

    2. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;

    3. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);

    4. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

    (2)

    Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi perbelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.

    (3)

    Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan perbelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.

    (4)

    Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan. 27 Bagian Kelimabelas Pembubaran Perusahaan


    Pasal 54
    (1)

    Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 55

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan mengenai prasarana perikanan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 56 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 28 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):