Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995

Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977

Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Reaksi!

Belum ada reaksi.