Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀