Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Mei 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Mei 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Mei 1990 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.