Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:19
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:30 Mei 1990
Tanggal Diundangkan:30 Mei 1990
Tanggal Berlaku:30 Mei 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):