Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1990 TENTANG PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN Menimbang :

  1. bahwa usaha pemborongan pekerjaan dan jasa komersial yang selama ini menjadi bidang usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada perusahaan swasta nasional;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, 2 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN. BAB I PENJUALAN SAHAM
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada pihak swasta nasional.

    (2)

    Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham.


    Pasal 2
    (1)

    Seluruh hasil penjualan disetorkan kepada Kas Negara. 3 (2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli. BAB II PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN


    Pasal 3

    Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan 4 Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):