Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1990
Nomor:12
Judul:Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin
Tanggal Ditetapkan:25 April 1990
Tanggal Diundangkan:25 April 1990
Tanggal Berlaku:25 April 1990

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):